Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f ditandatangani sebelum calon TKI diberangkatkan ke luar negeri.
Koreksi Anda