Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan asuransi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis serta dinyatakan sehat dan layak untuk bekerja. (2) Ketentuan mengenai asuransi bagi TKI yang ditempatkan oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda