Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b wajib dilakukan oleh calon TKI yang telah lulus seleksi administrasi dan teknis. (2) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lembaga pemeriksaan psikologi yang ditetapkan oleh Menteri dan sarana kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Jenis pemeriksaan kesehatan masing-masing negara pengguna ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau Pengguna Berbadan Hukum. (4) Pemeriksaan psikologi dan kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda