Koreksi Pasal 11
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh calon TKI dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
(2) Persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terdaftar pada Dinas Kabupaten/Kota (kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK-1));
b. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau identitas lain;
c. ijazah pendidikan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f. surat keterangan izin dari:
1. suami/istri bagi calon TKI yang menikah;
2. orang tua bagi calon TKI yang belum menikah, janda/duda;
atau
3. wali bagi calon TKI yang orang tua, suami/istrinya sudah meninggal atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
g. tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
h. syarat lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis.
(3) Pendaftaran TKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BNP2TKI.
Koreksi Anda
