Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, meliputi: a. kondisi dan syarat kerja; b. pekerjaan/jabatan; c. persyaratan pendaftaran; d. hak dan kewajiban TKI; e. pembiayaan; dan f. risiko yang mungkin dihadapi TKI di luar negeri. (2) BNP2TKI bersama-sama dengan Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota menyebarluaskan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon TKI. (3) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tatap muka, penyebarluasan selebaran, media elektronik, dan sarana informasi lainnya.
Koreksi Anda