Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan melalui tahap: a. perekrutan; b. pemeriksaan psikologi dan kesehatan; c. perjanjian penempatan TKI; d. pengurusan paspor; e. pengurusan asuransi TKI; f. perjanjian kerja; g. pengurusan visa; h. PAP; i. penerbitan KTKLN; dan j. pemberangkatan.
Koreksi Anda