Koreksi Pasal 4
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan saling menghormati.
(2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. syarat dan prosedur penempatan;
c. perjanjian kerja;
d. komponen biaya;
e. mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk pembentukan kelompok kerja bersama;
f. penyelesaian sengketa dan perubahan perjanjian; dan
g. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian.
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memperhatikan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara yang melakukan perjanjian.
Koreksi Anda
