Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan dan saling menghormati. (2) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. hak dan kewajiban para pihak; b. syarat dan prosedur penempatan; c. perjanjian kerja; d. komponen biaya; e. mekanisme monitoring dan evaluasi, termasuk pembentukan kelompok kerja bersama; f. penyelesaian sengketa dan perubahan perjanjian; dan g. jangka waktu dan pengakhiran perjanjian. (3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara yang melakukan perjanjian.
Koreksi Anda