Koreksi Pasal 3
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Penandatanganan perjanjian tertulis antara Pemerintah dan pemerintah negara pengguna atau Pengguna Berbadan Hukum di negara tujuan dilakukan oleh Menteri.
(2) Penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Kepala BNP2TKI.
(3) Tata cara penandatanganan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
