Koreksi Pasal 31
PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Penempatan TKI yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah selain BNP2TKI sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya perjanjian kerja.
Koreksi Anda
