Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penempatan TKI yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah selain BNP2TKI sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, tetap dapat dilaksanakan sampai berakhirnya perjanjian kerja.
Koreksi Anda