Koreksi Pasal 4
PP Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, sampai dengan huruf d, dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional;
b. kegiatan penanggulangan bencana;
c. kegiatan sosial;
d. kegiatan keagamaan;
e. kegiatan pertahanan dan keamanan;
f. kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial; dan/atau
g. kegiatan Pemerintah atau pemerintah daerah atas kerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp. 0,00 (nol rupiah) atas kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
