Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi. (2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa: 1. Informasi Cuaca untuk pelayaran; 2. Informasi Cuaca untuk pengeboran lepas pantai; 3. Informasi Meteorologi untuk Keperluan Klaim Asuransi; 4. Pengujian sampel; 5. Pengambilan sampel; dan 6. Informasi Klimatologi berupa informasi iklim untuk agro industri atas Analisis Iklim. b. Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; c. Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan d. Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Pelayanan Diklat Teknis Fungsional Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika. (3) Biaya konsumsi, transportasi, dan/atau akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda