Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c tidak termasuk biaya asuransi peralatan yang digunakan. (2) Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Koreksi Anda