Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dan pemerintah daerah : a. menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada korban; b. mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban; dan c. mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban.
Koreksi Anda