Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemulihan korban. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut : a. melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban; dan b. penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif bagi korban.
Koreksi Anda