Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 4 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pekerja sosial melakukan upaya : a. menggali permasalahan korban untuk membantu pemecahan masalahnya; b. memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi psikososial; c. melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau pusat pelayanan atau tempat alternatif lainnya sesuai dengan kebutuhan korban; d. mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui pendampingan dan konseling; dan/atau e. melakukan resosialisasi agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di dalam masyarakat.
Koreksi Anda