Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 4 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2005 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2001 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4100) dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda