Koreksi Pasal I
PP Nomor 4 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2004 tentang PERUBAHAN KETIGA PP 26-1999 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran angka VI butir 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 1999 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehakiman sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 2001, sehingga Lampiran angka VI butir 2 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHAKIMAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VI. Keimigrasian
2. Visa
a. Visa singgah Per orang US$ 15.00
b. Visa kunjungan Per orang US$ 35.00
c. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan Per orang US$ 75.00
d. Visa Kunjungan Saat Kedatangan
1) 3 (tiga ) hari Per orang US$ 10.00 2) 30 (tiga puluh) hari Per orang US$ 25.00
e. Visa tinggal terbatas Per orang US$ 60.00
Koreksi Anda
