Koreksi Pasal 3
PP Nomor 4 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
Dengan adanya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), maka seluruh penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja meningkat menjadi Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda
