Koreksi Pasal 2
PP Nomor 4 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2003 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan umum Perusahaan sampai dengan tahun 2001.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda
