Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 4 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2000 tentang PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengurangan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Koreksi Anda