Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 4 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1996 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd MOERDIONO
Koreksi Anda