Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, dan memuat anggaran dasar Koperasi;
2. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
3. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawab meliputi koperasi dan pembinaan pengusaha kecil.