Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Hankamneg adalah pertahanan keamanan Negara Republik INDONESIA sebagai salah satu fungsi pemerintahan Negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
2. Menhankam adalah Menteri Pertahanan Keamanan.
3. Pangab adalah Panglima Angkatan Berscnjata Republik INDONESIA.
4. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang telekomunikasi.
5. Dephankam adalah Departemen Pertahanan Keamanan.
6. ABRI adalah Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA