Pasal 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal ke dalam modal Perseroan Terbatas Semen Kupang yang bergerak dalam bidang industri semen, melalui pengalihan saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Gresik pada Perseroan Terbatas Semen Kupang.
(2) Dengan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1),maka status Perseroan Terbatas Semen Kupang berubah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.