Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 21 Pebruari 1968,
Pd. PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 1968 Sekretaris Kabinet Ampera R.I.
SUDHARMONO S.H.
Brigjen T.N.I.
CATATAN
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:LN 1968/8