Pasal 1
Keputusan Pemerintah tanggal 15 Juli 1940 No. 1 (Staatsblad 1940 No. 379) seperti telah diubah dengan Keputusan Pemerintah tanggal 12 Desember 1949 No. 3 (Staatsblad 1949 No. 386) dan terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 6 tahun 1952 (Lembaran Negara 1952 No. 9) diubah lagi sebagai berikut:
Yang ditetapkan dalam keempat Keputusan Pemerintah tersebut, diubah menjadi seperti berikut: "Keempat: Menentukan, bahwa penyerahan emas, termaksud dalam Pasal 1, akan dilakukan dengan pengganti kerugian yang setinggi-tingginya Rp. 12.796.05 untuk setiap kilogram emas murni jika diserahkan kepada Kantor Besar INDONESIA atau salah satu cabangnya".