Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kawasan yang ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikeluarkan dari wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO7 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 47571 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 62 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Kedua Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2OO7 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (Lembaran Negira Republik INDONESIA Tahun 2Ol9 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6384).
Koreksi Anda