Koreksi Pasal 4
PP Nomor 39 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2024 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PARIWISATA DAN KESEHATAN INTERNASIONAL BATAM
Teks Saat Ini
Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. terdiri atas:
a. pariwisata; dan
b. kesehatan.
Koreksi Anda
