Koreksi Pasal 105
PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Objek Pengadaan Tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan dan Ganti Kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri, ketua pelaksana Pengadaan Tanah menyampaikan pemberitahuan kepada ketua pengadilan dan pihak-pihak yang berperkara tentang hapusnya hak dan putusnya hubungan hukum antara Pihak yang Berhak dengan tanahnya.
(21 Alat bukti penguasaan dan/atau kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tetap berlaku sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri sampai memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
32. Penjelasan Pasal 112 ayat (1) huruf q dan huruf x diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
33. Penjelasan Pasal 125 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
34. Ketentuan ayat (6) Pasal 126 diubah, sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
Pasa1 126
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektifrtas, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar, dapat dilakukan:
a. secara . . .
..1 PNESlDEN
a. secara langsung oleh Instansi yang Memerlukan Tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati;
atau
b. dengan menggunakan tahapan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(21 Penetapan Lokasi untuk tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitlan oleh bupati/wali kota.
(3) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
(41 Penetapan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dengan dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dan rencana kerja Instansi yang Memerlukan Tanah.
(5) Dokumen perenc€rnaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disusun berdasarkan muatan dan studi kelayakan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(6) Penilaian tanah dalam rangka Pengadaan Tanah sebagaimana dimalsud pada ayat (1), Instansi yang Memerlukan Tanah menggunakan hasil penilaian jasa Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah.
35. Pasal 127 dihapus.
Koreksi Anda
