Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85A

PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pihak yang Berhak telah diundang 3 (tiga) kali secara patut tidak hadir pada saat pemberian Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dianggap menolak bentuk dan/ atau besarnya Ganti Kerugian. 25. Ketentuan ayat (2) Pasal 86 diubah, sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda