Koreksi Pasal 84
PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/ dikuasai Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah / badan usaha milik desa tidak diberikan Ganti Kerugian, kecuali:
a. Objek Pengadaan Tanah yang dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintahan;
b. Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/ dikuasai oleh badan usaha milik negaral badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
c. Objek Pengadaan Tanah kas desa;
dan/atau
d. Objek Pengadaan Tanah dalam Pengadaan Tanah bagl untuk Kepentingan Umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha.
(21 Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Objek Pengadaan Tanah yang dimiliki/ dikuasai Bank Tanah diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan atau relokasi.
(a) Ganti. . .
NEFUBLIK !NbONES!A
(41 Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1).
(5) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) didasarkan atas hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.
(6) Nilai Ganti Kerugian atas Objek Pengadaan Tanah berupa harta benda wakaf ditentukan sama dengan nilai hasil penilaian Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah atas harta benda wakaf yang diganti.
24. Di antara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 85A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
