Koreksi Pasal 61
PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Satuan T\:gas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (21 huruf b melaksanakan pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah paling sedikit:
a. nama, pekerjaan, dan alamat Pihak yang Berhak;
b. nomor induk kependudukan atau identitas diri lainnya Pihak yang Berhak;
c. bukti penguasaan dan/ atau kepemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atan benda yang berkaitan dengan tanah;
d. letak tanah, luas tanah, dan nomor identifikasi bidang;
e. status tanah dan dokumennya;
f. jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
g. penguasaan dan/ atau kepemilikan tanah, bangunan, dan/ atau benda lain Yang berkaitan dengan tanah;
h. pembebanan HakAtas Tanah; dan
i. Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.
(2)Hasil...
'.1
(2) Hasil inventarisasi dan identifrkasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat datam bentuk daftar nominatif yang ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas.
(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan dalam proses penentuan nilai Ganti Kerugian.
(4) Pengumpulan data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penyurvei berlisensi.
14. Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 (satu) pasal, yalni Pasal 65A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
