Koreksi Pasal 57
PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyiapan pelaksanaan Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (6), pelaksana pengadaan Tanah melakukan kegiatan, paling sedikit:
a. membuat agenda rapat pelaksanaan;
b. membuat rencana kerja dan jadwal kegiatan;
c. menyiapkan pembentukan Satuan Tugas yang diperlukan dan pembagian tugas;
d. memperkirakan kendala-kendala teknis yang mungkin terjadi dalam pelaksanuran;
e. merumuskan strategi dan solusi terhadap hambatan dan kendala dalam pelaksanaan;
f. menyiapkan langkah koordinasi pelaksanaan;
g. menyiapkan administrasi yang diperlukan;
h. mengajukan kebutuhan biaya operasional dan biaya pendukung Pengadaan Tanah;
i. MENETAPKAN . . .
NEPUBUT INDONE IA
i. MENETAPKAN Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah; dan
j. membuat dokumen hasil rapat.
(21 Penyiapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rencana kerja yang memuat paling kurang:
a. rencana pendanaan pelaksanaan;
b. rencana waktu dan Penjadwalan pelaksanaan;
c. rencana kebutuhan tenaga pelaksana;
d. rencana kebutuhan bahan dan peralatan pelaksana;
e. inventarisasi dan alternatif solusi faktor- faktor penghambat dalam pelaksanaan;
dan
f. sistem monitoring pelaksanaan.
12. Ketentuan ayat (21 Pasal 58 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
