Koreksi Pasal 51
PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan persiapan Pengadaan Tanah dilakukan oleh bupati/wali kota berdasarkan pendelegasian sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 50, permohonan perpanjangan waktu Penetapan l,okasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (4) diajukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota atas pertimbangan kepala Kantor Pertanahan.
(2) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Instansi yang Memerlukan Tanah kepada bupati/wali kota dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Penetapan Lokasi pembangunan.
(3) Perpanjangan Penetapan [,okasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 7 (tqjuh) Hari sejak diterimanya permohonan.
(4) Ketentuan. . .
PRESIDET{
(41 Ketentuan mengenai pelaksanaan Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) sampai dengan ayat (6) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan perpanjangan Penetapan l,okasi pembangunan.
10. Ketentuan ayat (21 Pasal 56 diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
