Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49A

PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Penetapan Lokasi pembangunan Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan: a. Kesesuaian . , . 7 8 trtfdjf.T{Il 9 a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. pertimbanganteknispertanahan; c. di luar kawasan hutan dan di luar kawasan pertambangan; d. di luar kawasan gambut/ sempadan pantai; dan e analisis hidup. mengenai dampak lingkungan (21 Terhadap permohonan perpanjangan Penetapan Lokasi pembangunan atau pembaruan Penetapan Lokasi pembangunan, tidak diperlukan lagr persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda