Koreksi Pasal 31
PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) menjelaskan mengenai rencana Pengadaan Tanah dalam Konsultasi publik.
(21 Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk Kepentingan Umum;
b. tahapan dan waktu proses penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
c. peran Penilai, Penilai Publik atau Penilai Pemerintah dalam menentukan nilai Ganti Kerugian;
d. insentif yang akan diberikan kepada Pihak yang Berhak;
e. objek . . .
SK No 18fi)50A
--I{ilFIT TTIIiI'ITFFTA
objek yang dinilai Ganti Kerugian;
bentuk Ganti Kerugian; dan hak dan kewajiban Pihak yang Berhak, Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang dan masyarakat yang terkena dampak.
Ketentuan ayat (1), ayat (21, dan ayat (4) Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
