Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 39 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d merupakan pemegang hak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Hak Atas Tanah. (2) Dalam . . . rl 4 K tND (2) Dalam hal alat bukti tertulis hak lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditemukan atau tidak berlaku lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, penguasaan atau kepemilikan dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan dari orang yang dapat dipercaya dan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi. (3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi keterangan: a. tanah tersebut merupakan benar milik yang bersangkutan, bukan milik orang lain; b. penguasaan tersebut dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai Pihak yang Berhak atas tanah; dan c. penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Ketentuan ayat(21hurufc Pasal 31 diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda