Koreksi Pasal 99
PP Nomor 39 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUMUNIVERSITAS TERBUKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (l) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Koreksi Anda
