Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan: a. penglihatan, paling sedikit terdiri atas: 1. komputer dengan aplikasi pembaca layar; 2. laman yang mudah dibaca oleh Penyandang Disabilitas; 3. dokumen tercetak dengan huruf braille; dan/atau 4. media komunikasi audio; b. pendengaran, paling sedikit terdiri atas: 1. papan informasi visual; 2. media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau 3. alat peraga; c. wicara, paling sedikit terdiri atas: 1. papan informasi visual; 2. media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau 3. alat peraga; d. komunikasi, paling sedikit terdiri atas: 1. papan informasi visual; 2. media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya; dan/atau 3. alat peraga; e. mobilitas, paling sedikit terdiri atas: 1. kursi roda; 2. tempat tidur beroda; dan/atau 3. alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan; f. Mengingat dan konsentrasi, paling sedikit terdiri atas: 1. gambar; 2. maket; 3. boneka; 4. kalender; dan/atau 5. alat peraga lain sesuai dengan kebutuhan; g. intelektual, paling sedikit terdiri atas: 1. obat-obatan; 2. fasilitas kesehatan; dan 3. fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan; h. perilaku dan emosi, paling sedikit terdiri atas: 1. obat-obatan; 2. fasilitas kesehatan; 3. ruangan yang nyaman dan tidak bising; dan/atau 4. fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan; i. mengurus diri sendiri, paling sedikit terdiri atas: 1. obat-obatan; 2. ruang ganti yang mudah diakses; dan/atau 3. keperluan lain sesuai dengan kebutuhan; dan j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal.
Koreksi Anda