Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akomodasi yang Layak berupa sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disediakan oleh lembaga penegak hukum kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi Penyandang Disabilitas yang memiliki hambatan dalam: a. penglihatan; b. pendengaran; c. wicara; d. komunikasi; e. mobilitas; f. Mengingat dan konsentrasi; g. intelektual; h. perilaku dan emosi; i. mengurus diri sendiri; dan/atau j. hambatan lain yang ditentukan berdasarkan hasil Penilaian Personal. (3) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda