Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama proses peradilan bagi Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda