Koreksi Pasal 14
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Teks Saat Ini
Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengikutsertakan Organisasi Penyandang Disabilitas dan/atau organisasi kemasyarakatan yang kegiatannya ditujukan bagi Penyandang Disabilitas dalam pembuatan dan pengembangan standar pemeriksaan Penyandang Disabilitas.
Koreksi Anda
