Koreksi Pasal 13
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi Advokat membuat dan mengembangkan standar pemberian jasa hukum terhadap Penyandang Disabilitas.
(2) Selain membuat dan mengembangkan standar pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum kepada Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diawasi oleh organisasi Advokat.
Koreksi Anda
