Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. pelayanan; dan b. sarana dan prasarana. (2) Akomodasi yang Layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penyandang Disabilitas dalam setiap proses peradilan.
Koreksi Anda