Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak. (2) Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Kejaksaan Republik INDONESIA; c. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; dan d. Mahkamah Konstitusi. (3) Selain lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga lain yang terkait proses peradilan juga wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
Koreksi Anda