Koreksi Pasal 2
PP Nomor 39 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang AKOMODASI YANG LAYAK UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PROSES PERADILAN
Teks Saat Ini
(1) Lembaga penegak hukum wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
(2) Lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Kejaksaan Republik INDONESIA;
c. Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya; dan
d. Mahkamah Konstitusi.
(3) Selain lembaga penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga lain yang terkait proses peradilan juga wajib menyediakan Akomodasi yang Layak.
Koreksi Anda
