Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PP Nomor 39 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2008 TENTANG PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DI BIDANG KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda