Koreksi Pasal 43
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Upacara Bukan Upacara Bendera selain dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
