Koreksi Pasal 39
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seorang Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA telah mengakhiri tugasnya dan dinilai memenuhi syarat untuk dapat diusulkan menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang luar negeri mengajukan usulan kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2) Duta Besar LBBP Negara Asing yang dapat diusulkan untuk menerima Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan, dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA (Residen); dan
b. telah berakhir masa tugasnya dan telah menjalankan tugas di INDONESIA paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda
