Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dapat mengusulkan Warga Negara Asing lainnya untuk diberikan tanda jasa atau tanda kehormatan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan melengkapi daftar riwayat hidup dan data atas jasa- jasanya kepada bangsa dan negara INDONESIA. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan usulan kepada PRESIDEN melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan. (3) Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda