Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing dalam acara kunjungan kerja di Ibukota Negara Republik INDONESIA, provinsi dan kabupaten/ kota, diberikan oleh Lembaga Negara sebagai penghormatan kepada Tamu Lembaga Negara Asing. (2) Tata tempat rangkaian kendaraan Ketua Lembaga Negara/Wakil Ketua Lembaga Negara di provinsi dan/atau kabupaten/kota, pengaturannya disesuaikan dengan kedudukan dan jabatannya. (3) Tata Tempat rangkaian kendaraan Tamu Lembaga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
Koreksi Anda